Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Juru Parkir yang Begal Korbannya Menggunakan Airsoft Gun di Demak

Seorang juru parkir di Jalan Raya Mijen-Wedung, Demak, Jawa Tengah bernama Zaenal Arifin alias Alek ditangkap polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Juru Parkir yang Begal Korbannya Menggunakan Airsoft Gun di Demak
Net
Ilustrasi Seorang juru parkir di Jalan Raya Mijen-Wedung, Demak, Jawa Tengah bernama Zaenal Arifin (34), alias Alek ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Reza Gustav Pradana

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK -  Seorang juru parkir di Jalan Raya Mijen-Wedung, Demak, Jawa Tengah bernama Zaenal Arifin (34), alias Alek ditangkap polisi.

Alek ditangkap karena menembak Masrur (32) menggunakan airsoft gun pada, Rabu (19/1/2022).

Pelaku lainnya adalah Najib (24), alias Gedhang Goreng.

Zaenal menyebut bahwa ia biasa menjadi juru parkir atau tukang parkir di kawasan alun-alun Simpang Enam Demak.

Baca juga: Begal di Ogan Komering Ilir Tembak Warga Kabupaten OKU Timur Hingga Tewas

“Parkir, Simpang Enam, dekat MAN,” jawabnya ketika ditanya awak media dalam Konferensi Pers di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).

Kabar ia ditangkap polisi karena membegal tersebut tidak diketahui oleh juru parkir lain di sana.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penelusuran Tribunjateng.com, salah satu juru parkir di kawasan alun-alun Simpang Enam Demak, Puji (38), membenarkan adanya tukang parkir dengan ciri-ciri yang dimaksud.

"Kalau namanya saya tidak tahu, tapi kalau juru parkir yang pakai motor PCX warna merah setahu saya sering parkir di sana (menunjuk ke lokasi Zaenal biasa memarkir) dan jamnya sore hari biasanya,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa Zaenal, Puji mengaku tidak tahu lantaran ia sendiri memiliki beda wilayah dan konsumen parkir yakni pengemudi mobil.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Gondol Uang Perusahaan Jutaan Rupiah, Modus Pura-pura Dibegal

“Sepeda motor kan kelompoknya beda, kalau saya parkir mobil," lanjutnya.

Pemberitaan sebelumnya, seorang korban bernama Masrur (32), kepalanya ditembak oleh pelaku menggunakan pistol airsoft atau airsoft gun.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Mijen-Wedung, tepatnya di Desa Jleper, Kecamatan Mijen pada Rabu (19/1/2022) dini hari.

Saat itu korban dalam perjalanan pulang dari berjualan di warung kopi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Karanganyar.

“Jadi dua pelaku tiga orang menggunakan dua motor, satu berboncengan dan satu sendirian.

Setelah berpapasan dengan korban dari arah berlawanan, pelaku yang berboncengan putat balik dan mendekati korban yang juga sedang naik motor sendirian dari samping,” ujar Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak.

Baca juga: Pedagang Roti Duel Lawan Enam Remaja Komplotan Begal Bercelurit di Bantargebang 

Satu di antara pelaku sempat meneriaki korban untuk berhenti, namun korban tak menghiraukannya.

Pelaku yang membawa pistol airsoft, kemudian menembak bagian kepala korban, tepatnya di pipi kanan.

Meskipun korban dalam keadaan terluka, ia langsung menambah laju kecepatan motornya.

Pelaku kemudian melakukan tembakan dengan membabi buta sebanyak kurang lebih empat kali, namun tak ada yang mengenai korban.

Pelaku yang awalnya bertujuan mengambil motor korban gagal dan tak melanjutkan aksi kejinya itu.

Baca juga: Bermodal Pistol Mainan, Dua Residivis Kuras Harta dan Aniaya Pelajar SMA di Semarang

Dua pelaku yang ditangkap Polisi bernama Najib (24), beralamat di Tambak Seklenting Desa Wedung dan Zaenal Arifin (34) yang berdomisili sama.

Zaenal yang menembak korban mengaku membeli pistol tersebut di daerah Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang.

Ia membeli pistol itu menggunakan uang yang didapatkan dari hasil membegal motor atau pencurian dengan kekerasan di lokasi lain, yakni di daerah Wedung pada Senin (10/1/2022) lalu.

Total pelaku berjumlah empat orang.

Baca juga: Aksi Sadis Kawanan Begal Motor di Palembang, Pinggul Korban Ditembak hingga Sembunyi ke Semak-semak 

Dua orang masih dalam perburuan Polisi.

Pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 351 KUHPidana dan ancaman hukuman pencara maksimal 12 tahun.

AKBP Budi Adhy Buono mengimbau warga untuk tidak bepergian sendirian terutama saat malam hari.

“Jika mengalami bahaya harap langsung melaporkan kepada Kepolisian setempat,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Begal Berpistol Tembak Korban di Demak Ternyata Seorang Juru Parkir di Alun-Alun Simpang Enam

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas