Jengkel Gara-gara Ditatap, Pria di Wajo Aniaya Tetangga, Ternyata Pelaku Simpan Dendam Lama
Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah pria 45 tahun bernama Herman.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 45 tahun bernama Herman.
Sementara korbannya Muhammad Tang (43).
Korban dan pelaku sama-sama tinggal di Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan motif kasus ini lantaran pelaku ditatap korban dan adanya dendam lama di antara keduanya.
Baca juga: Pria di Purwakarta Aniaya Mantan Istri Menggunakan Golok, Korban Saat Ini Kritis
Peristiwa pemarangan itu terjadi di bale-bale rumah milik Tang, pada Rabu (26/1/2022) sore.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, penganiayaan menggunakan senjata tajam itu dipicu dendam lama antara dua tetangga itu.
Bisa dibilang, pemarangan ini karena Dendam Lama Bersemi Kembali.
"Dimana sebelum kejadian korban dan pelaku yang berhadapan rumah pernah berselisih paham sehingga hubungan keduanya tidak akur atau tidak saling menyapa," kata Islam, kepada tribun-timur.com, Kamis (27/1/2022).
Lalu, puncaknya pada Rabu sore kemarin, ketika keduanya berpapasan dan saling tatap, dan Herman merasa jengkel.
Baca juga: Kronologi Polwan Ribut dengan ASN di Ruang PPA Polrestabes Medan: Terkait Kasus Penganiayaan
"Pelaku merasa jengkel karena sempat dilihat-lihat oleh korban, namun keduanya sempat pulang ke rumah masing," katanya.
Tang yang bersantai di bale-bele rumahnya kemudian didatangi Herman yang menenteng parang panjang.
"Tidak lama kemudian pelaku mengambil parang panjang lalu mendatangi dan memarangi korban pada bagian lengan kanan," katanya.
Bukannya tanpa perlawanan, Tang pun berusaha berlari masuk ke dalam rumahnya.