Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembacokan yang Menewaskan 1 Orang di Kompleks Double O Sorong
Dua terduga pelaku pembacokan diringkus aparat tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Dua terduga pelaku pembacokan diringkus aparat tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat.
"Penangkapan dua orang itu sekira pukul 04.00 WIT," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (27/1/2022).
Terduga pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," katanya.
Selain itu, ia berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022 kemarin.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Pertikaian di Tempat Karaoke Double O di Sorong Papua Barat
Dimana, LP tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.
Baca juga: Profil DJ Indah Cleo, Perempuan Asal Bukittinggi yang Tewas dalam Bentrok di Double O Sorong
"BB itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang dipakai oleh tersangka M," ungkap Adam.
"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Pembacokan yang Tewaskan 1 Orang di Kompleks Double O Sorong