2 Anak Bawah Umur di Bandung Dijual pada Pria Hidung Belang, Korban Diberi Rp 100 Ribu Sekali Kencan
Pelaku mendandani gadis yang disekapnya dengan pakaian seksi lalu dipotret dan ditawarkan di aplikasi Michat, tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sepasang muda mudi di Bandung berinisial SI (19) seorang perempuan dan BR (19) seorang laki-laki menyekap anak di bawah umur.
Selain menyekap mereka menjual anak itu kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Untuk menarik pelanggan pelaku mendandani gadis yang disekapnya dengan pakaian seksi.
Kemudian memotret korban yang sudah mengenakan pakaian seksi.
Foto-foto tersebut lalu diunggah ke aplikasi MiChat untuk mencari konsumen bisnis prostitusi online yang dijalani oleh kedua pelaku.
Setiap transaksi, kedua pelaku mematok tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu sekali kencan.
Dari tarif tersebut, korbannya diberi uang sebesar Rp 100 ribu setiap kali transaksi.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Temukan Lokasi Diduga Tempat Prostitusi Berkedok Tempat Spa dan Pijat
Namun sepak terjang SI dan BR dalam menjalankan bisnis prostitus online via MiChat ini akhirnya berakhir di tangan kepolisian.
Terbongkarnya kasus prostitusi online yang diawali dengan kasus penyekapan ini bermula dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.
Orangtua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.
Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.
Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.
Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.
Terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang.
Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kusworo dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu.
Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Modus Pelaku
Modus kedua pelaku dalam menjaring korbannya dengan cara mengiming-imingi uang lalu kedua korban diajak berjalan-jalan.
Lalu pelaku menyekap kedua korban di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Di sebuah kamar di salah satu apartemen tersebut, kata dia, kedua korban dipaksa untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.
Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandani para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.
"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.
Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Akan Pimpin Langsung Upacara Pemakaman Serda Rizal Maulana di Bandung
Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya.(Hari Susmayanti)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Gadis Muda Ini Awalnya Disekap, Didandani Pakai Baju Seksi, Lalu Dijual Lewat Aplikasi MiChat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.