Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Dianiaya karena Hukum Siswa yang Merokok, Pelakunya Seorang Mahasiswa

Guru yang menjadi korban pemukulan memberi hukuman pada siswa itu gara-gara merokok di lingkungan sekolah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Dianiaya karena Hukum Siswa yang Merokok, Pelakunya Seorang Mahasiswa
Tribun Timur/Muh Rakib
Guru korban penganiayaan saat melapor ke Polsek Binamu, Jeneponto, Rabu (26/1/2022). Seorang guru SMP 3 Binamu, Jeneponto menjadi korban penganiayaan kerena melarang siswanya merokok. 

Mahasiswa Pelaku Pemukulan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Diringkus
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - SF (31), pelaku penganiayaan guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi dua hari setelah peristiwa terjadi.

SF, warga Tanru Sampe di Jeneponto itu kini sudah diamankan di Polsek Binamu.

Pelaku menganiaya guru SMP 3 Binamu bernama Muh Sabir Lallo lantaran tak terima keponakannya dihukum.

Sebelumnya, guru yang menjadi korban tersebut memberi hukuman pada siswa itu gara-gara merokok di lingkungan sekolah.

Pelaku masih tercatat sebagai mahasiswa pada salah satu kampus di Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aipda Supardi membenarkan pelaku sudah diamankan di Polsek.

Berita Rekomendasi

"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

Baca juga: Kasus Pemukulan Aktivis HMI di Kabupaten Buru Maluku, Polisi Panggil 3 Anggota DPRD Setempat

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," ujarnya.

Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, seorang guru SMP 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dianiaya keluarga siswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas