Seorang Mahasiswa Ditangkap Karena Melakukan Aksi Begal Payudara Terhadap Dua Wanita di Sragen
Kepolisian menangkap seorang mahasiswa terkait kasus begal payudara di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Kepolisian menangkap seorang mahasiswa terkait kasus begal payudara di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelakunya bernama Faiz Phalguna Saniscara Rohmanto (25) warga Kampung Sragen Manggis, RT 13, RW 5, Kelurahan Sragen Wetan, kini mendekam di bali jeruji besi.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
Kedua korbannya berinisial MH (22) dan AA (32) sudah melapor ke Polres Sragen dan memberikan kesaksian kepada penyidik Satreskrim Polres Sragen.
Ardi sapaan akrabnya itu melanjutkan pelaku saat ini sudah berstatus tersangka.
Pihaknya melanjutkan proses penyidikan dan juga akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Satu Keluarga Berjumlah 7 Orang di Sragen Positif Covid-19
"Pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksi tersebut secara acak. Aksi terhadap MH dilakukan di bawah jalan tol di Dukuh Karang Tengah, Desa Sidoarjo pada Minggu (23/1/2022) pukul 11.30 WIB," kata Kapolres ketika pers release kemarin.
Saat itu korban mengendarai sepeda motor hendak menuju Toserba Luwes di Jalan Raya Sukowati Sragen.
Sang pelaku membututi korban dari belakang, setiba di bawah jembatan, kendaraan korban dipepet dan pelaku langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali.
Sebelum akhirnya kabur, pelaku juga sempat menarik tali BH korban.
Aksi serupa juga dilakukan terhadap korban AA yang hanya berselang 3 jam pada hari yang sama.
Lokasinya di Jalan Raya Ngarum dekat SPBU Bantar Sragen.
Baca juga: Gadis Asal Sragen Alami Sakit Tak Biasa, Keluar Darah Dari Hidung dan Gusi Saat Menstruasi
Saat itu AA mengendarai motor hendak menengok ibunya di Gondang, Sragen.
Saat di lokasi tiba-tiba motornya dipepet oleh pelaku, setelahnya pelaku dengan cepat meremas payudara bagian kanan dengan tangan kiri selanjutnya tancap gas.
"Kedua korban ini sebenarnya berniat mengejar pelaku. Namun pelaku langsung tancap gas dan berkerumun dengan kendaraan lainnya. Sehingga korban mengurungkan niatnya," kata Ardi.
Atas tindakan pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHP karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul karena merusak kesopanan diancam sembilan tahun penjara.
Penulis: Mahfira Putri Maulani
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Begal Payudara yang Sering Beroperasi di Sragen Ternyata Seorang Mahasiswa, Ini Sosoknya