Pria di Aceh Sebar Video Syur Milik Mantan Pacar, Motif Pelaku Sakit Hati Diputuskan Korban
Kasus seorang pria nekat menyebarkan video syur milik mantan pacaranya terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Pelakunya adalah pria 31 tahun berinisial SB.
Editor: Endra Kurniawan
Awal korban mengetahui pelaku SB sebagai dalangnya.
Baca juga: Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual di Kampus di Jateng Melapor
Saat mantan pacarnya itu mengirimkan screenshoot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan dirinya lah yang membuat akun itu dan menyebarkannya.
Pelaku ingin membuat korban malu.
Hal itu dikarenakan pelaku SB kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan dengannya.
"Pelaku SB merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya," tambahnya.
"Berawal dari situlah SB menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreensho0t saat keduanya masih memiliki hubungan spesial," terang Kompol Ryan.
Selain menyebarkan foto dan video, hal yang menyakitkan pelaku ikut menyertakan kalimat "Open BO Area Banda Aceh,".
Di samping itu pelaku juga menuliskan kalimat, “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,”.
Kemudian bahasa lainnya tersangka juga menuliskan, “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.
Atas apa yang dilakukan tersangka sangat merugikan korban IK.
Dimana, dirinya tidak pernah melakukan seperti yang disebutkan oleh tersangka di aplikasi pertemanan itu.
Baca juga: 3 Atlet Taekwondo Kabupaten Malang Polisikan Oknum Pelatih terkait Dugaan Pelecehan Seksual
“Pelaku SB juga berniat akan mempermalukan korban IK kepada orang lain," katanya.
"Seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita panggilan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara ini.
Pelaku SB ditangkap oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.