Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat, hingga Istilah Kekerasan 'Dua Setengah Kancing'

Polemik temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih berbuntut panjang.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dugaan Pembunuhan di Penjara Manusia Bupati Langkat, hingga Istilah Kekerasan 'Dua Setengah Kancing'
Foto: H/O
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Seperti diketahui, Terbit Rencana telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Namanya pun kembali menggaung usai petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadinya dan menemukan penjara di perkebunan sawit miliknya.

Hingga santer terdengar Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan perbudakan modern.

Berikut fakta-faktanya, dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sudah Puluhan Tahun

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, membenarkan bahwa di rumah Terbit Rencana Peranginangin ada kerangkeng khusus.

Dikutip dari Kompas.com, saat tempat menyerupai kerangkeng tersebut ditemukan, ada 3-4 orang di dalamnya.

Baca juga: 40 Pekerja Dipenjara di Rumah Bupati Langkat: Diduga Disiksa, Dipaksa Bekerja 10 Jam, dan Tak Digaji

BERITA REKOMENDASI

Mereka yang semua berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi babak belur.

Selain itu, rambut orang-orang tersebut tampak dipangkas.

"Dari pendataan atau pendalaman itu bukan soal 3-4 orang itu, tapi kita dalami itu masalah apa. Kenapa ada kerangkeng. Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya.

Selain itu Panca menegaskan tempat rehabilitasi itu walaupun sudah berlangsung selama 10 tahun, belum memiliki izin.

2. Disebut Tempat Rehabilitasi

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Panca mengatakan orang yang di dalam kerangkeng itu adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan sehari sebelum OTT.

Sementara yang lainnya sedang bekerja di kebun kelapa sawit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas