Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sujud Syukur Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah, Bebas dan Penantian Honor 24 Tahun Akhirnya Dibayar

Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Sujud Syukur Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah, Bebas dan Penantian Honor 24 Tahun Akhirnya Dibayar
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan guru honorer yang membakar sekolah di Garut, Jawa Barat, Munir Alamsyah (53), dinyatakan bebas, Jumat (28/1/2022).

Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut, karena honor saat bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.

Selama 24 tahun Munir terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya.

Namun, tak ada realisasi pencairan gajinya.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?

Baca juga: Mantan Guru Honorer yang Bakar SMPN 1 Cikelet Garut Bebas, Pelaku: Saya Ingin Menikah

Baca juga: Terungkap Kehidupan Munir Alamnyah, Eks Guru Honorer yang Bakar Gedung Sekolah di Garut

Berikut fakta-fakta mantan guru honorer yang dinyatakan bebas sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Bebas Hasil Kesepakatan

BERITA TERKAIT

Mantan guru honorer itu bebas dengan restorative justice.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujarnya di Mapolres Garut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Setelah kesepakatan tersebut, pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, Kepala SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.

Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan.
Sosok Munir Alamsyah yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut disebabkan gajinya selama 24 tahun tidak dibayarkan. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sujud Syukur setelah Bebas

Setelah dinyatakan bebas, Munir langsung sujud syukur.

Ia bersyukur kasusnya tersebut tidak dilanjutkan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas