Pasangan Suami Istri di Cilacap Jawa Tengah Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan Modus Rental Kamera
Pasangan suami istri MT (28) dan RM (21) warga Cilacap Jawa Tengah ditangkap Polresta Banyumas karena kasus penggelapan dengan modus rental kamera.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Pasangan suami istri MT (28) dan RM (21) warga Cilacap Jawa Tengah ditangkap Polresta Banyumas karena kasus penggelapan dengan modus rental kamera.
Kedua pelaku diamankan, pada Kamis (27/1/2022).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu (19/1/2022) di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
"Pelaku datang ke rumah korban Pupung (22) dengan maksud menyewa kamera Canon tipe EOS 600 D dan 700 D.
Baca juga: Anak Muda Ini Jadi Korban Pencurian Motor oleh Sahabatnya Sendiri
Dan setelah masa waktu sewa kamera berakhir pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya tersebut, korban dan saksi melaporkannya ke Polsek Sokaraja," ujar Berry melalui keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Pasuruan Jatim Digagalkan 4 Pria Bersarung dan Peci
Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku bahwa mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain, diantaranya Kroya, Purwokerto dan Sokaraja dengan modus yang sama yaitu menyewa kamera lalu menjualnya.
"Dari keterangan pelaku melakukan aksinya sejak 19 Januari 2022 ada 5 TKP dijual dengan harga Rp 4 juta," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu unit Camera Canon type EOS 600 D, satu unit Camera merk Canon type EOS 700 D, dua lembar nota sewa, satu buah KTP atas nama pelaku RM, satu buah SIM C atas nama pelaku MT.
Baca juga: Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Kasus Pencurian Mesin Semprot Rusak
Kemudian ada pula satu unit handphone merk Huawei warna Biru, satu unit handphone merk Infinix X 509 warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasangan Suami Istri Asal Cilacap Kompak Lakukan Aksi Penggelapan, Akhirnya Ditangkap Polisi