Fakta Baru, Jubir Terbit Minta Buktikan Identitas Penghuni Tewas hingga Desak Percepat Penyelidikan
Fakta terbaru, jubir Terbit meminta Komnas HAM membuktikan identitas penghuni tewas hingga desakan untuk mempercepat penyelidikan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
Mangapul mengungkapkan, Komnas HAM serta Polda Sumut harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada keluarga Terbit atas kabar tahanan tewas disiksa.
Baca juga: LPSK Ungkap Keanehan dalam Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Ditambah, Mangapul juga menjelaskan hal selanjutnya yang dilakukan adalah memutuskan apa yang terjadi di dalam kerangkeng manusia tidak berizin tersebut.
"Setelah itu baru diputuskan, apakah dugaan pelanggaran HAM berat, baru disampaikan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Pernyataan dari Komnas HAM dan Polda Sumut terkait tidak disebutnya identitas tahanan yang tewas itupun disesalkan oleh Mangapul.
"Kami sangat menyesal, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM dan dimohon untuk melakukan klarifikasi yang lengkap dulu, sama seperti proses penyidik," ucapnya.
LPSK dan Komnas HAM Desak Kepolisian Percepat Penyelidikan
Di sisi lain, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak kepolisian agar mempercepat penyelidikan kasus kerangkeng manusia ini.
Diketahui, Komnas HAM sudah menyampaikan bukti serta pola kekerasan yang dialami oleh para tahanan hingga memakan korban jiwa ke Polda Sumut.
"Dan menaikkan ini menjadi satu proses hukum, karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana."
"Dan Pak Kapolda berjanji untuk segera menindaklanjuti baik temuan Komnas HAM atau temuan internal teman-teman Polda," ungkap Choirul, dikutip dari Kompas.com.
Ungkapan yang sama juga dikatakan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Ia merasa heran, hingga saat ini, kerangkeng milik Terbit belum dipasangi garis polisi.
Padahal keberadaan tempat tersebut sudah diketahui sejak 19 Januari lalu.
"Ini tempat kok belum dipasang police line oleh polisi? Apakah belum dijadikan TKP (tempat kejadian perkara) oleh pihak kepolisian? Saya kira ini sesuat yang aneh," ujar Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.