Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung

Masih kata Ramon karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Petani Lampung Selatan Rudapaksa Adik Ipar, Perbuatan Bejat Dilakukan di Hutan Lindung
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG –  Petani yang berinisial IL (21) asal Merbau Mataram, Lampung Selatan tersebut diamankan Polres Tanggamus melakukan rudapaksa pada adik iparnya.

Korban berinisial SA (14), warga  Pringsewu.

IL diamankan oleh anggota Polres Tanggamus yang dibantu Babinsa dan warga hutan lindung Register 39 Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan,  IL sudah memiliki istri dan tinggal di hutan lindung Register 39 Tanggamus sebagai pemanfaat hutan di sekitar Kec. Bandar Negeri Semoung. 

"Tersangka melakukan perbuatan asusila di hutan lindung tersebut," tegasnya, Rabu (2/2/2022).

Ramon menjelaskan, hasil pemeriksaan ternyata tersangka sudah tujuh kali merudapaksa korban dan diancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka. 

Baca juga: Beda Pernyataan Shannon Wong dan sang Adik soal Pengakuan Dirinya Dianiaya Orang Tua

"Dan untuk tindakan terakhir dilakukan terakhir pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu sekira pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

 Masih kata Ramon, karena takut dan trauma korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada istri IL.

"Selanjutnya sitri IL menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban atau mertua IL," jelasnya.

Atas perihal itu, kata Ramon, tersangka dipanggil oleh mertuanya orang dan ia pun mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, bersama Babinsa dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dibawa ke Polres Tanggamus dan orang tua korban melaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.


Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban. 

Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas