Remaja di Lampung Dirudapaksa Kakak Ipar, Beraksi Berulang Kali, Modus Korban Diancam Dibunuh
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lampung Selatan. Dilaporkan yang menjadi korbanya gadis remaja berinisial SA (14).
Editor: Endra Kurniawan
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia telah 7 kali melakukan perbuatan tersebut disertai pengancaman sejak tahun 2021," jelas Ramon.
Baca juga: 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu
Dalam perkara tersebut, Polres Tanggamus mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban.
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Adik Ipar, Petani Register 39 Asal Lampung Selatan Diamankan Polisi
(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)
Berita lainnya seputar pria rudapaksa adik ipar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.