Jemaah Akhirnya Meminta Maaf, Serahkan Penanganan Kasus Asusila Habib Yusuf Alkaf kepada Polisi
Modus operandi tersangka Habin Yusuf Alkaf melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Perwakilan tokoh jemaah Habib Yusuf Alkaf akhirnya meminta maaf kepada aparat Polres Pamekasan.
Permohonan maaf itu disampaikan oleh Suhri, warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Suhri turut didampingi oleh sejumlah tokoh masyarakat Sampang.
Salah satunya adalah H Gunjek.
Permohonan maaf tersebut mereka sampaikan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Suhri menyampaikan, penanganan kasus yang dialami Habib Yusuf Alkaf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
Ia memohon maaf kepada Polres Pamekasan karena telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus Habib Yusuf Alkaf pada Minggu (31/1/2022) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu malam, jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan, Madura.
Mereka meminta sang pendakwah agar dibebaskan.
Habib Yusuf Alkaf terlibat kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur sehingga dia ditahan oleh pihak berwajib.
Tak berselang lama, beberapa jemaahnya merasa tak terima dengan penahanan tersebut.
Pada malam itu, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube Habib Yusuf Alkaf Official itu dibebaskan.
Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut, ratusan jemaah Habib Yusuf Alkaf ini belum mengetahui kasus yang menimpa gurunya tersebut.
Pada malam itu juga, Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan berkaitan dengan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah memahami atas perkara Habib Yusuf Alkaf," kata Suhri, Rabu (2/2/2022).
Setelah permintaan maaf itu diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah Habib Yusuf Alkaf langsung pulang dari Polres Pamekasan.
Baca juga: Sosok Habib Yusuf Alkaf yang Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Hingga saat ini, gelombang pendemo dari jemaah Habib Yusuf Alkaf sudah kondusif dan tidak lagi mendatangi Polres Pamekasan.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (1/2/2022).
Habib Yusuf Alkaf merupakan sosok yang aktif berdakwah di YouTube.
Kanalnya bernama YouTube Habib Yusuf Alkaf Official.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Sang Habib diketahui masih berusia 36 tahun.
Sehari-harinya, ia tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Mengenai kasus ini, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana angkat bicara.
Ia menjelaskan, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kejadian pencabulan anak di bawah umur ini terjadi sekitar September 2021 lalu, tepatnya di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan," kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap saat Hendak Mengisi Pengajian, Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Menurut AKP Tomy, dasar ditangkapnya tersangka merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
Sedari 29 Januari 2022, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kemudian, pada 31 Januari 2022 malam, tersangka ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Pamekasan karena telah melakukan tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022," ujarnya.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini juga memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban disuruh untuk memijat tersangka.
Setelah itu, dilakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar tersangka dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
"Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri," ujarnya. (TribunJatim/Kuswanto Ferdian)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Awalnya Minta Habib Yusuf Alkaf Dibebaskan, Jemaah di Pamekasan Kini Minta Maaf: Sudah Tahu Kasusnya