Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Labuhan Batu Utara Divonis 16 Bulan Penjara: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Bupati Labuhan Batu Utara periode 2010-2015 Kharuddin Syah divonis 1 tahun 4 bulan penjara

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Bupati Labuhan Batu Utara Divonis 16 Bulan Penjara: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021 divonis penjara 1 tahun empat bulan penjara 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bupati Labuhan Batu Utara periode 2010-2015 dan 2016-2021 H Kharuddin Syah alias H Buyung divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Jumat (4/2/2022).

Buyung dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama uang biaya pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Sektor Perkebunan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu.

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan, adapun yang memberatkan, perbuatan H Buyung tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, selain itu terdakwa sudah pernah dihukum.

Baca juga: Propam Polda Sumut Inspeksi Mendadak ke Polrestabes Medan

"Terdakwa selaku Bupati tidak menjadi suri tauladan dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN," kata hakim.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah yang telah diterimanya, yakni kurang lebih sebesar Rp 596 juta.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," urai hakim.

Berita Rekomendasi

Usai vonis dibacakan, Haji Buyung maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan kompak menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," cetus Buyung.

Sementara itu dalam dakwaan JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar menyebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut Pemkab Labura, ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat

Uang tersebutlah kemudian disalahgunakan H Buyung bersama beberapa stafnya. "TA 2013 Rp 1.065.344.300, Januari-Oktober 2014 Rp 529.678.578 dan November-Desember 2014 Rp 219.188.623. Serta Januari-November 2015 sebesar Rp 487.707.897. Sedangkan November hingga Desember Rp 209.017.897," kata Jaksa.

Namun H. Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati, bekerja sama dengan sejumlah bawahannya yakni

Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015, Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.

Selanjutnya terdakwa pun mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.

"Dengan komposisi Bupati mendapatkan 30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati 15 persen, Sekretaris Daerah Sekda sebesar 5 persen dan DPPKAD 50 persen," ucap Jaksa.

Tidak sampai di situ, pada TA 2014 terdakwa bahkan menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014, dimana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut, dibagi-bagikan atau disalurkan kepada pihak-pihak tidak berhak.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Waru Kaltim Plantation Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

"Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain termasuk untuk diri sendiri terdakwa serta Armada Pangaloan dan H Faizal Irwan Dalimunthe," kata Hendri.

Selanjutnya kata Jaksa, Faizal Irwan Dalimunthe selaku Kepala DPPKAD Labusel menerbitkan SK Nomor: 973/1150/DPPKAD-II/2014 tertanggal 3 November 2014 tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Tahun 2014 dengan rincian 30 persen, 15 persen, 5 persen untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

Sedangkan untuk Kepala Dinas (30 persen dari 50 persen dari total biaya pemungutan, Kabid Pendapatan 9 persen dari 50 persen, Kabid Anggaran, Akutansi dan Aset sebanyak 3 orang masing-masing 7 persen dari 50 persen, Kasi Pajak dan Retribusi 3 persen dari 50 persen, Kasi Pembinaan 3,5 persen dari 50 persen, Kasi pada Bidang Anggaran Akuntansi dan Sekretariat 7 orang masing-masing 5 persen dari 50 persen.

"Unsur staf pada Bidang Pendapatan 9 orang masing-masing 7 persen dari 50 persen, staf pada bidang anggaran, sekretariat akuntansi dan aset 12 orang masing-masing 6 persen dari 50 persen hingga para tenaga honorer, UPTD dan juru bayar 3 persen dari 50 persen total biaya pemungutan," beber Jaksa.

Berikutnya, hal serupa juga terjadi di Tahun 2015 terdakwa juga menerbitkan SK tentang Pembagian Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan Nomor: 973/150/DPPKAD-II/2015 tertanggal 22 Juni 2015 juga dialokasikan kepada orang-orang tidak berhak, alias tidak sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Diketahui sebelumnya bahwa H Buyung pada April 2021 lalu telah divonis (terpidana) 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah, memberikan suap kepada staf di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aekkanopan ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

Lebih rendah dari tuntutan

Kharuddin Syah Sitorus dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Buyung dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Bupati Edimin Ajak Perusahaan Bergandengan Tangan Benahi Labuhanbatu Selatan

Dia dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat, terkait proyek di Labura.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Budi S di ruang Cakra 2, Kamis (18/3/2021).

Usai membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai Mian Muthe menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat Buyung bermula pada 16 Maret 2017 lalu, saat terdakwa selaku Bupati Labura, mengajukan usulan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P T.A. 2017) Kabupaten Labura pada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 261 miliar untuk pembangunan bidang kesehatan, pendidikan, jalan dan irigasi.

Kemudian sekitar awal bulan April 2017, terdakwa memanggil Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar yang saat itu menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Utara (Assisten I).

Pada saat itu terdakwa meminta keduanya untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 tersebut, dan pengajuan usulan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya pada 4 April 2018, bertempat di kantin Kementerian Keuangan, Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

"Pada pertemuan itu Agusman memperkenalkan diri sebagai utusan terdakwa, selaku Bupati Labuhanbatu Utara dan menyampaikan permintaan terdakwa mengenai pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 dan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata jaksa.

Selanjutnya, sambung jaksa, Yaya Purnomo menyampaikan bersedia membantu dan meminta agar DAK APBN TA 2018, harus diusulkan lebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Labura.

Atas arahan dari Yaya, pada bulan April 2017, Terdakwa selaku Bupati Labuhanbatu Utara mengajukan usulan DAK APBN T.A. 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada Kementerian Keuangan RI senilai Rp 504.734, yang dialokasikan untuk pembangunan Bidang Jalan, Irigasi dan Kesehatan.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara

"Terdakwa meminta kepada Yaya agar bersedia membantu pengurusan perolehan DAK yang telah diajukan kepada Kementerian, kemudian Yaya menyampaikan bersedia membantu dengan kesepakatan, Terdakwa akan memberikan komitmen fee sebesar 7% dari perolehan nilai DAK yang diajukan dan penyerahan komitmen fee melalui Agusman Sinaga," urai JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2017 di Jakarta, Agusman kembali melakukan pertemuan dengan Yaya dan Rifa, pada pertemuan itu mereka berdua menyampaikan bahwa Kabupaten Labuhanbatu Utara akan mendapatkan DAK APBN-P T.A. 2017 sebesar Rp 449 juta, yang pada saat itu belum diumumkan resmi oleh Kementerian Keuangan RI.

"Pada 9 Agustus 2017, Kementerian Keuangan RI melakukan pengumuman sesuai dengan yang disampaikan Yaya dan Rifa kepada Agusman pada pertemuan sebelumnya. Yaya menghubungi Agusman mengenai permintaan komitmen fee, sesuai dengan kesepakatan awal dengan Terdakwa untuk pengurusan perolehan DAK APBN-P TA 2017 yang telah disetujui," kata JPU

Yaya pun meminta agar uang diserahkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD).

Selanjutnya, Agustus 2017 mereka pun bertemu dan Agusman menyerahkan uang sebesar SGD 152.000 kepada Yaya.

Pada awal bulan September 2017, Agusman meminta Yaya Purnomo dan Rifa Surya membantu kembali pengurusan perolehan DAK APBN TA 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan dan Bidang Irigasi Kabupaten Labuhanbatu Utara sebesar Rp 49.819.000.400,00.

Atas keberhasilan itu Agusman pun kembali menyerahkan uang sejumlah SGD 90.000 kepada Yaya.

"Bahwa pemberian sejumlah uang kepada Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono serta Yaya Purnomo merupakan komitmen fee atas pengurusan perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang dananya berasal dari Agusman sebesar Rp 100 juta," ungkap JPU.

Beberapa Kontraktor yang dijanjikan oleh Terdakwa mendapatkan proyek dari perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan diantaranya dari Muliono Sugiharno Liyan Alias Ahong dan Anaknya Franky Liwijaya selaku Direktur CV.

Bintang Sumatera Pratamasejumlah Rp1.600 ratus juta, Abdi Muliawan Harahap selaku Direktur PT Ardinata Jaya Sakti Konstruksi sejumlah Rp 500 juta, dan lainnya.

"Selain diserahkan kepada Irgan Puji serta Yaya, Terdakwa juga membeli 1 unit mobil Ambulance, Suzuki Type GC415-APV DLX, atas nama Erni Ariyanti dan 1 unit Mobil Toyota Innova Venturer atas nama Halimah yang dipergunakan untuk operasional Terdakwa di Jakarta," kata JPU.

Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Agusman memberi uang Rp 200 juta, kepada Irgan selaku Anggota DPR-RIperiode Tahun 2014, sampai dengan Tahun 2019 bersama-sama dengan Puji dan memberi uang dengan total sejumlah SGD 242.000 dan Rp 400 kepada Yaya bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.(cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terima Uang Korupsi PBB Setengah Miliar Lebih, Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara

dan

Suap Pejabat, Mantan Bupati Labura Dituntut Dua Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas