Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan SE Terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan SE terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/153/Disdagperin.dag.
Surat Edaran itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 3 ayat 2 "Harga Eceran Tertinggi" sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar:
A. Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah;
B. Rp 13.500 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana;
C. Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat dilaksanakan ketentuan tersebut untuk ditetapkan terhitung tanggal 1 Februari 2022.
Baca juga: Warga Gresik Serbu Operasi Pasar Murah Minyak Goreng
Kepala Disdagperin Tedi Hafni Tresnadi mengatakan bahwa harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional.
"Pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang ditentukan," ucap Tedi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Tedi menekankan, agar pegawai pemerintah Kota Bekasi khususnya Disdagperin agar melakukan pengawasan dan monitoring, harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan.
Baca juga: Stok Minyak Goreng Terkadang Kosong di Saat Harganya Lagi Murah, Begini Alasan Hipermarket
Menjelang puasa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat akan mengadakan pasar murah sembako di kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu di Jawa Barat dan bisa mengurangi beban ekonomi keluarga menjelang Idul Fitri nanti. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Diatas Standar, Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.