Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan SE Terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng

Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan SE terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan SE Terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Ilustrasi Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan SE terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/153/Disdagperin.dag.

Surat Edaran itu untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat 2 "Harga Eceran Tertinggi" sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebesar:

A. Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah;

B. Rp 13.500 per liter, untuk minyak goreng kemasan sederhana;

C. Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.

Berita Rekomendasi

2. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk dapat dilaksanakan ketentuan tersebut untuk ditetapkan terhitung tanggal 1 Februari 2022.

Baca juga: Warga Gresik Serbu Operasi Pasar Murah Minyak Goreng

Kepala Disdagperin Tedi Hafni Tresnadi mengatakan bahwa harga yang dimaksudkan dalam surat edaran tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh ritel modern dan pasar tradisional.

"Pelaku usaha diimbau untuk mengikuti aturan pemerintah. Ia berharap tidak ada lagi pelaku usaha yang menjual minyak di atas harga yang ditentukan," ucap Tedi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Tedi menekankan, agar pegawai pemerintah Kota Bekasi khususnya Disdagperin agar melakukan pengawasan dan monitoring, harga eceran tertinggi minyak goreng sawit yang telah ditentukan.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Terkadang Kosong di Saat Harganya Lagi Murah, Begini Alasan Hipermarket

Menjelang puasa, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat akan mengadakan pasar murah sembako di kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Diharapkan program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu di Jawa Barat dan bisa mengurangi beban ekonomi keluarga menjelang Idul Fitri nanti. (Rangga Baskoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Diatas Standar, Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan Surat Edaran

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas