Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan

Menilai penetapan tersangka ini dinilai dinilai janggal, pengacara RM dan SU, Andi Suryadin melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan
Net
Ilustrasi- Polisi dianggap terlalu prematur menetapkan status tersangka kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang berinisial RM dan ayahnya, SU, yang merupakan Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Wado, Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM,  SUMEDANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang berinisial RM dan ayahnya, SU,  Kepala Desa Ciherang, Kecamatan Wado, Sumedang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan anak oleh Kepolisian Resor (Polres) Sumedang delapan bulan lalu di sekitar Desa Ciherang, Kecamatan Wado.

Penganiayaan itu merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas di jalan Wado-Malangbong. 

Menilai penetapan tersangka ini janggal,  pengacara RM dan SU, Andi Suryadin melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Sumedang

"Gugatan praperadilan dilayangkan mengingat penetapan dua klien kami sebagai tersangka terlau prematur dan banyak kejanggalan," kata Andi Suryadin kepada TribunJabar.id, Minggu (6/1/2022). 

Baca juga: Kades Digerebek saat Selingkuh dengan Istri Sekdes, Gagal Kabur Lewat Jendela, Berakhir Diarak Warga

Namun, Andi tidak memerinci kejanggalan yang dimaksudkan dalam proses hukum terhadap RM dan SU itu. 

Berita Rekomendasi

 Andi mengatakan tuduhan yang diarahkan kepada RM dan SU semuanya tidak benar, juga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. 

"Kami menghormati proses hukum, namun praperadilan juga bagian dari hukum yang di dalamnya klien kami punya hak.

Kami sendiri begitu ada penetapan tersangka dari Polres Sumedang, langsung mengajukan praperadilan," katanya. 

Selain praperadilan, Andi mengatakan, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). 

"Kedua upaya itu diambil karena banyak kejanggalan," ucapnya. 

Menurut Andi, ketika praperadilan dilayangkan, sudah sepatutnya penyidikan oleh pihak kepolisian dihentikan sejenak, seraya menunggu putusan praperadilan.

Namun, katanya, Polres Sumedang malah mengirimkan anggotanya dengan menggunakan empat hingga lima mobil ke kediaman kliennya pada malam hari dengan tujuan meminta keterangan RM dan SU saat keduanya tidak ada, telah membuat resah. 

"Itu tindakan arogan. Seperti kedua klien kami ini teroris. Keduanya pejabat publik dan tidak akan lari," ucapnya. 

"Sudah sepatutnya Polres Sumedang bersikap bijak dan tidak gegabah," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Dugaan Anggota DPRD Sumedang Sekap Anak, Kuasa Hukum Minta Polisi Tidak Gegabah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas