Guru SD Dibunuh Mantan Suami, Anak Minta Pelaku Dihukum Mati: Saya Ingin Ayah Menyesal Seumur Hidup
N (56), warga Kota Bandung, Jawa Barat tega menghabisi nyawa mantan istrinya, AR (50) di SDN 032 Tilil Sadang Sarang, tempat korban bekerja.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Anak sulung mereka telah menikah dan anak bungsu merencanakan menikah pada akhir pekan nanti.
"Berdasarkan fakta yang ada, salah satu latar belakang dugaan pembunuhan tersebut menyebabkan kekecewaan terhadap mantan suami," beber Nanang.
Baca juga: Detik-detik Remaja Rudapaksa dan Bunuh Gadis SMA di Siak, Terungkap Siasat Pelaku Jebak Korban
Anak Minta Ayahnya Dihukum Mati
Kristian Nur Cahyo (26), anak sulung keduanya, merasakan kehilangan mendalam atas kepergian ibunya.
Dimatanya, sang ayah yang merupakan pelaku pembunuhan ibunya, memang memiliki sikap tempramental.
"Ayah memang tempramen orangnya, suka emosian. Tapi, apa yang dia lakukan kemarin itu saya pikir sudah melebihi batas kewajaran," kata Kristian, sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
Dia berharap, sang ayah dapat diberi hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.
"Sebagai anak pertama, saya mengikhlaskan kepergian ibu, tapi tetap namanya hukum harus tetap berjalan dan pelaku harus diadili seadil-adilnya."
"Saya juga ingin ayah jera dan merasa menyesal seumur hidup kalau bisa hukman mati karena ini sudah tindakan berencana dengan membawa pisau dari rumahnya," terangnya.
Baca juga: Pengendara Motor di Sukabumi Tewas Mengenaskan, Gara-Gara Gagal Menyalip Truk Kontainer
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ditemukan Kuburan Korban Tewas dan Alat Penyiksaan
Pengakuan Pelaku
Masih dari Tribun Jabar, pelaku berdalih membunuh AR karena cemburu mantan istrinya berselingkuh dengan pria lain.
Padahal, ia dan korban sudah sepakat untuk rujuk.
"Karena perselingkuhan. Perselingkuhan antara guru dengan guru," kata N saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Selasa.
Ia membantah pembunuhan itu dilakukan lantaran tidak dilibatkan dalam pernikahan anaknya.