5 Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Penipuan Pembelian Tanah, Kerugian Rp 27 Juta
Korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung melapor untuk mendapatkan haknya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Mereka mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/2/2022) membuat laporan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana itu bermodus tanah kapling ini.
Korban yang melapor adalah Ichwan Ridwan, Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri, dan Sunandar.
Kuasa hukum LBH Bandar Lampung, Sapto mengatakan kerugian yang disebabkan terlapor developer Perumahan PT Pesona Artha Zilvara mencapai Rp 27 juta.
"Kami menuntut pengembalian uang muka DP dan angsuran sebidang tanah," kata Sapto.
Sapto menjelaskan, pihak pengembang perumahan tersebut sebelumnya menawarkan kavlingan tanah kepada para pelapor dengan lokasi di Pal Putih, Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca juga: Ngamuk Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Pria di Lampung Rusak Rumah Mantan Mertua
Namun setelah sepakat dan membayar cicilan 3 bulan berjalan ternyata pihak pengembang menghilang tanpa alasan yang jelas.
"Tiap korban dirugikan karena telah membayar uang muka Rp 3 juta dan angsuran per bulan sebesar Rp 800 ribu," kata Sapto.
Sapto menambahkan, sebelum membuat laporan polisi, korban berupaya menghubungi nomor dan mendatangi langsung kantor pemasaran perusahaan tersebut.
Namun ternyata, kantor pemasaran PT Pesona Artha Zilvara yang berada di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ini juga tutup.
Sapto menjelaskan, awalnya para korban ditawari marketing pengembang sebidang tanah.
Tertarik, tawaran tersebut akhirnya disetujui oleh ke lima orang korban.
Pasalnya, korban yang merupakan disabilitas ini tinggal di indekos wilayah Palapa 10, Sukabumi, Bandar Lampung.