Oknum TNI Aniaya Lansia hingga Tewas, Tuding Suami Korban sebagai Tukang Santet
Seorang oknum TNI bersama tiga orang lain menganiaya lansia hingga tewas. Para pelaku menuduh suami korban sebagai tukang santet.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum TNI bersama tiga orang lain menganiaya lansia hingga tewas.
Para pelaku menuduh suami korban sebagai tukang santet.
Oknum TNI berinisial DN terlibat penganiayaan terhadap seorang lansia asal Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yakoba Linsini Sakh (61), hingga berujung kematian.
Tak sendirian, DN menganiaya Yakoba yang merupakan ibu rumah tangga bersama tiga orang lainnya, yaitu YB, MN, dan AM, dikutip dari Pos Kupang.
Kini DN ditahan Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang, NTT dan sudah berstatus sebagai tersangka.
Penetapan DN sebagai tersangka ini berdasarkan keterangan enam saksi yang mengarah pada keterlibatan sang prajurit.
Enam saksi tersebut, yang merupakan warga sipil, melihat langsung penganiayaan itu.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ditemukan Kuburan Korban Tewas dan Alat Penyiksaan
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan di Balik Temuan Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat
Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte, mengungkapkan DN ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, kita sudah tahan yang bersangkutan, setelah kita minta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Joao kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yang merupakan warga sipil, telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Kupang.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan tersebut bermula saat para pelaku datang ke rumah Yakoba pada 8 Mei 2021, dan menuduh suami korban, Fergi Linsini (61), sebagai suanggi atau tukang santet.
Dikutip dari PosKupang, mereka kemudian mengeroyok korban dan suaminya.
Dibanding sang suami, kondisi korban lebih parah.
Ia mengalami luka memar di badan dan wajah.
Sepuluh hari pascapenganiayaan, Yakoba mengembuskan napas terakhirnya.
"Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajahnya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit."
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan di Balik Temuan Korban Tewas Kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Balita di Sumut Dianiaya Pacar Ayahnya hingga Masuk RS, Alami Luka di Bagian Sensitif
"Setelah kejadian penganiayaan tersebut, 10 hari kemudian korban akhirnya meninggal dunia," terang Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, melalui Kapolsek Kupang Barat, Ipda Hendra Karel Wadu, Jumat (28/1/2022).
Fergi kemudian melaporkan penganiayaan yang berujung kematian istrinya tersebut pada 17 Juni 2021.
Sebenarnya, Fergi hendak melaporkan sejak awal.
Namun, karena merasa takut dan tak paham kronologi sebenarnya, ia tak kunjung mendatangi kepolisian.
"Kejadian tersebut sebenarnya hendak dilaporkan sejak awal kejadian."
"Namun, karena takut dan tidak memahami atas kejadian tersebut sehingga kejadian tersebut baru dilaporkan pada tanggal 17 Juni 2021," terang Hendra.
Keluarga Ajukan Autopsi
Usai melapor ke kepolisian, pihak keluarga Yakoba mengajukan permohonan agar jenazah korban diautopsi.
Pada 10 November 2021, autopsi pun dilakukan.
Tim forensik membongkar makam Yakoba dan autopsi dilakukan di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamase.
Baca juga: Emosi Aliran Listrik Rumahnya Diputus, Pria Aniaya Petugas PLN Diringkus Polisi
Baca juga: Oknum Anggota DPRD dan Kades di Sumedang Jadi Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan
Menurut catatan Pos Kupang, pemberitaan terakhir tanggal 28 Januari 2022 lalu, kepolisian masih menunggu hasil autopsi secara tertulis.
"Polisi masih menunggu hasil otopsi secara tertulis dari tim medis," tambah Ipda Hendra.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, PosKupang/Ray Rebon, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)