Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional yang Ditolak Warga Desa Wadas

Berikut profil Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditolak oleh warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in PROFIL Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional yang Ditolak Warga Desa Wadas
Kementerian BUMN via Kompas.com
Berikut profil Bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditolak oleh warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. 

Dikutip dari laman LBH Yogyakarta, masyarakat Desa Wadas membentuk paguyuban bernama Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau GEMPA DEWA.

Paguyuban ini didirikan dengan tujuan untuk menolak wilayah quary atau wilayah yang akan diambil tanahnya untuk membangun bendungan di mana sudah ditetapkan di dalam AMDAL.

Namun, menurut GEMPA DEWA, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL tersebut.

Padahal Desa Wadas menjadi salah satu desa yang terkena dampak dengan adanya pembangunan bendungan tersebut.

Diketahui, luas wilayah yang bakal diambil batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener sekitar 145 hektare dan dimiliki lebih dari 500 pemilik.

Sementara secara tuntutan, warga menolak untuk diambil lahannya karena sistem ganti rugi yang dilakukan pemerintah dinilai akan berdampak kemiskinan dalam masa mendatang.

Baca juga: Amnesty Tulis Surat Terbuka ke Kapolri, Minta Hentikan Intimidasi dan Penangkapan Warga Desa Wadas

Selain itu menurut GEMPA DEWA, ganti rugi yang diterima tidak akan mampu menopang kehidupan dalam jangka waktu lama karena warga diyakini memiliki sifat konsumtif.

Berita Rekomendasi

Ditambah mayoritas warga Desa Wadas tidak mempunyai jiwa kewirausahaan yang baik karena mereka masuk dalam kategori usia nonproduktif.

Hal lain yang membuat warga menolak pembangunan Bendungan Bener adalah tidak dicantumkannya Desa Wadas dalam permohonan izin lingkungan terbit yang disebarluaskan melalui banner pada 4 September 2017.

Namun secara tiba-tiba, Desa Wadas masuk sebagai salah satu desa yang terkena dampak lingkungan dan dibebaskan lahan untuk diambil tanahnya.

Masuknya Desa Wadas tercantum dalam izin lingkungan terbit tertanggal 8 Maret 2018.

Lalu pada 7 Juni 2018, terbitlah izin penetapan lokasi yang di dalamnya terdapat Desa Wadas.

Izin tersebut tercantum dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018.

Dengan adanya izin tersebut, GEMPA DEWA menilai Pemprov Jawa Tengah lalai karena tidak melibatkan warga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas