Soal Pengukuran Lahan di Desa Wadas, Ganjar: Warga yang Sepakat Ingin Segera Diukur
Mengenai pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Ganjar Pranowo berkata berdasarkan warga yang sepakat ingin diukur.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Konferensi pers (konpers) mengenai pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilakukan di Mapolres Purworejo pada Rabu (9/2/2022).
Konpers tersebut dihadiri oleh Kasdam IV/Diponegoro, Brigjen Widi Prasetijono; Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Achmad Luthfi; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Dwi Purnama.
Dalam konpers tersebut, Ganjar Pranowo menjelaskan terkait pengukuran lahan yang dilakukan di Desa Wadas kemarin Selasa (8/2/2022).
Dirinya mengungkapkan, pengukuran yang dilakukan berdasarkan keputusan dari masyarakat yang sudah sepakat ketika bertemu dengan Komnas HAM.
"Pada saat pertemuan terakhir dengan Komnas HAM, masyarakat yang sudah sepakat, sekali lagi yang sudah sepakat, ingin segera diukur dan itu awalnya," kata Ganjar.
Baca juga: Konflik di Desa Wadas: Ganjar Pranowo Minta Maaf, Kapolda Janji Lepaskan Warga yang Ditangkap
Baca juga: Isu Orang Hilang Saat Pengukuran Tanah Desa Wadas Purworejo, Ini Penjelasan Polda Jateng
Setelah adanya kesepakatan tersebut, Ganjar mengungkapkan pihaknya melakukan komunikasi terhadap beberapa pihak di Desa Wadas.
"Pada saat itulah kemudian, kita mencoba untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah, dengan masyarakat, tokoh agama yang ada di Wadas untuk kita mau masuk melakukan pengukuran," imbuhnya.
Mengenai masyarakat yang tidak sepakat, menurut Ganjar, pihaknya tidak akan memaksa mereka.
"Kami tidak akan masuk kepada mereka yang belum sepakat untuk menghormati mereka dengan sikapnya. Itulah kami sangat hati-hati." jelas Ganjar.
Selain penjelasan terkait alasan dilakukannya pengukuran lahan, Ganjar juga mengungkapkan mengenai pemberian ganti rugi kepada warga yang terdampak.
"Status per November 2021, progres pembayaran sudah 57,17 persen. Ini nilainya Rp 689 miliar dan terdapat 1.167 bidang (tanah) dalam proses pengajuan pembayaran."
"Jika ini terbayar maka proses pembayaran akan menjadi 72,3 persen lalu sisanya adal 27,7 persen yang belum mendapatkan pembayaran atau penggantian," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas TV, ratusan aparat kepolisian mendampingi tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran lahan untuk pembebasan pembangunan proyek Bendungan Bener d Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Baca juga: PROFIL Bendungan Bener, Proyek Strategis Nasional yang Ditolak Warga Desa Wadas
Mengenai luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.