Pria Kota Bogor Tewas Kahabisan Darah Usai Tak Sengaja Ditembak Teman Berburu Babi Hutan
Dari keterangan dan hasil oleh TKP tersangka terpeleset sehingga senjatanya meletus dalam keadaan amunisi 4 dalam senjatanya dan mengenai korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI- Kronologi seorang pria tewas karena peluru nyasar di kawasan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diungkap.
Korban berinsial BS (73) tewas akibat tembakan temannya berburu berinisial YH (59), Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban meninggal dunia akibat peluru nyasar mengalami luka di pinggul sebelah kanan.
BS (73) merupakan warga Jalan Kalasan N. I/12 RT 05/09 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor dan YH (59) merupakan warga Kidang Kencana RT 01/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan korban dan tersangka merupakan teman satu tim saat berburu babi hutan.
Baca juga: Kesaksian Warga Desa Wadas: Dikejar Anjing Sampai ke Hutan hingga Dipaksa untuk Pro Tambang
"Antara pelaku yang kami amankan dengan korban itu satu tim berburu, beberapa waktu lalu ada turnamen berburu.
Turnamen dilakukan oleh yang bersangkutan dengan korban malam hari setelah hujan lebat," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/2/2022).
"Jaraknya berdekatan, tersangka ini tidak menggunakan kunci ganda pada senjatanya yaitu jenis Nozer Kaliber 308.
Dari keterangan dan hasil oleh TKP yang kami lakukan, tersangka sempat terpeleset dan meletus senjatanya dalam keadaan amunisi 4 dalam senjatanya.
Tembakan itu mengenai pinggul sebelah kanan korban," ujar Niko.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak.
Ia kehabisan darah.
"Hasil autopsi kami di rumah sakit Sekarwangi dinyatakan memang penyebab kematiannya karena kehabisan darah akibat dari tembakan tersebut," jelasnya.
Akibat kelalaiannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
"Satreskrim Polres Sukabumi sudah mengamankan tersangka dengan beberapa barang bukti yang bisa kami tunjukkan dengan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara," ujar Niko.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terpeleset Saat Berburu, Senjata YH Meletus, Peluru Nyasar Bersarang di Tubuh Rekan Berburu