Pelaku Pencabulan Anak di Aceh Barat Daya Diancam Hukuman Cambuk 200 Kali atau Penjara 200 Bulan
Setelah melakukan aksi itu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemuda berinisial AK (26) warga salah satu gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh diduga telah merudapaksa anak dibawah umur.
Pelaku sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun-- sebut saja Bunga.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-Tangan,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana, Jumat .
Setelah melakukan aksi itu, katanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.
“Pelaku awalnya melancarkan aksinya di sebuah rumah kosong pada Bulan Oktober 2021 lalu.
Kemudian berselang seminggu, pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang, 2 Diantaranya Guru Ngaji dan Guru SD
Tidak sampai di situ, katanya, pertengahan Desember 2021 lalu, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan birahinya.
“Terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak-semak," terangnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata Rivandi, pelaku mengirim pesan kepada korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa di lokasi yang sudah ditentukan.
"Sampai korban di lokasi, lalu pelaku membujuk korban, sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," urainya.
Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang apa yang sudah mereka lakukan.
Pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan memberikan uang senilai Rp 20 ribu sebagai syarat tutup mulut.
"Cara lain yang dilakukan pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter," jelasnya.
Usai empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh.
Kemudian, tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di Gampong Geugajah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan.
"Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Abdya Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur