Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudapaksa Anak Kandung hingga Akhirnya Tewas, Pelaku Kabur Kelabui Polisi, Kapolsek Dicopot

Aksi bejat ayah merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun hingga akhirnya tewas.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Rudapaksa Anak Kandung hingga Akhirnya Tewas, Pelaku Kabur Kelabui Polisi, Kapolsek Dicopot
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecahan. Aksi bejat ayah merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun hingga akhirnya tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku rudapaksa anak kandung di Namrole, Buru Selatan, Maluku, bernama Benry Nurlatu (33), berhasil kabur saat hendak diperiksa petugas Polsek Namrole, Sabtu (22/1/2022).

Kala itu, ia mengelabui petugas hingga akhirnya bisa keluar dari tahanan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, mengaku ada kelalaian dari aparat kepolisian terkait kaburnya Benry.

Hingga saat ini, ujarnya, kepolisian masih memburu keberadaan pelaku.

“Jadi sampai saat ini anggota masih terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Roem Ohoirat kepada TribunAmbon.com Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Kronologi Bos Warteg Rudapaksa Anak Buah, Ketuk Pintu Korban dan Beri Ancaman

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Warga Ogan Ilir Sumatera Selatan Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Buntut dari kaburnya pelaku rudapaksa anak kandung itu, Kapolsek Namrole, AKP Zainudin, dan Kanit Reskrim Polsek Namrole, dicopot dari jabatannya.

Keduanya dicopot lantaran dinilai lalai saat bertugas hingga menyebabkan pelaku kejahatan kabur.

Berita Rekomendasi

"Pencopotan ini dilakukan karena mereka berdua dianggap lalai saat bertugas sehingga menyebabkan pelaku (pemerkosaan anak) bisa kabur dari kantor polisi," terang Roem Ohoirat, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Lebih lanjut, ia mengatakan perintah pencopotan terhadap Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole datang langsung dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

Seiring pencopotan kedua polisi tersebut, Lotharia juga meminta agar Benry segera ditangkap dan dikenakan pasal berlapis.

"Iya, perintah langsung Bapak Kapolda untuk mencopot keduanya dan pindahkan ke bagian Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan," katanya, dikutip dari TribunAmbon.com.

“Pesan Bapak Kapolda jelas, pelaku harus segera ditangkap, dan kenakan pasal berlapis terhadap terduga pelaku,” tegasnya.

Diketahui, Benry merupakan pelaku rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, FN.

Akibat perbuatan bejatnya, korban pun mengembuskan napas terakhir pada Selasa (18/1/2022).

Baca juga: FAKTA Viral Bos Warteg Rudapaksa Karyawan: Terungkap Motif, Ancaman hingga Pelaku Coba Akhiri Hidup

Baca juga: ABG di Muratara Dirudapaksa Ayah Tiri dan Diancam untuk Kembalikan Biaya Sekolah Jika Tak Melayani

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas