Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tanjungbalai Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

 Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara tega merudapaksa anak tirinya hingga berkali-kali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria di Tanjungbalai Diduga Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun
Polres Tanjungbalai
Personel Polres Tanjungbalai amankan Rudal pelaku perudapaksa anak tirinya 

Bahkan, untuk lebih memuaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya ini, Amri pun menceraikan istri keempatnya berinisial FS (36) yang bertempat tinggal di Lubuk Pakam, Deliserdang.

Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, D
Pelaku diketahui bernama Amri (43) warga Dusun VI, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra didampingi Kanit PPA, Iptu Hotman Sinaga mengatakan, kasus ini pertama kali diketahui pada, Kamis (3/2/2022) yang lalu. Di mana ibu kandung korban berinsial FS curiga karena anaknya sudah seminggu tak pulang ke Lubuk Pakam.

Baca juga: Pengelola Warteg di Bekasi Terancam Penjara 15 Tahun, Ini Kronologi EW Rudapaksa Karyawannya

"Setelah mencari informasi kesana kemari, akhirnya kecurigaan ibu korban berinisial FS yang selama ini dipendamnya menjadi kenyataaan. Anaknya ditemukan di rumah mantan suaminya sekaligus pelaku Amri," ujar Made, Minggu (13/2/2022).

Lanjut Made, pengakuan korban di depan ibunya dan dihadapan pelaku, korban mengaku kalau dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya atau pelaku berulang kali.

"Alhasil ibu korban merasa sakit hati, lalu hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban berinisial FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai," ujar Made.

Setelah menerima pengaduan dari Ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, akhirnya pelaku Amri diamankan dari rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Rudapaksa Anak Tiri Berungkali setelah Ceraikan Istri Keempat, Ibu Korban Laporkan ke Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas