Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, KPAI ungkap nasib korban yang sulit melanjutkan hidup.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Padahal, pilihan mempunyai anak bukanlah keinginannya sendiri.
"Sekolah dengan ketidakpahamannya atas hak-hak anak dan kepentingan terbaik anak, kemudian mengeluarkan, seolah-olah anak ini sudah tidak dianggap anak lagi karena sudah punya anak."
"Padahal dia belum menikah dan ini atas dasar pemaksaan, jadi mereka korban. Nah perspektif korban ini kadang tidak dipahami oleh dinas pendidikan, kementerian agama atau para guru dan pendidik," ungkap Retno.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup
Dari cerita ini, Retno pun sangat berharap negara bisa hadir untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak melanjutkan hidup kepada para korban.
Padahal, korban sendiri sudah memiliki beban dan trauma yang sangat berat akibat tindak pemerkosaan.
"Trauma psikis atas kekerasan seksual ini berbeda-beda tiap anak tapi rata-rata berat ya, jadi beratnya ini sampai memiliki anak, itu sangat berat bagi anak-anak dan bisa sampai seumur hidup."
"Ini anak belum berdaya, ada anak-anak yang tidak berdosa, hidupnya masih panjang. Disinilah negara ini harus hadir sebagai jaminan anak-anak ini akan bisa melanjutkan masa depannya," jelas Retno.
Isi Lengkap Putusan Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022).
Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban.
Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV:
"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup