Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, KPAI ungkap nasib korban yang sulit melanjutkan hidup.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
![Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/herry-wirawan-menjalani-sidang-vonis-selasa-1522022-di-pengadilan-negeri-bandung.jpg)
5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing
6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara."
Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Jaksa juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021.
Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya
(Tribunnews.com/Maliana/Daryono)
Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.