Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, KPAI ungkap nasib korban yang sulit melanjutkan hidup.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:
- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000
- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000
- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000
- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064
Berita Rekomendasi
- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000
- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368
- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000
- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000
- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377
- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000
- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377