Polda Bali Launching ETLE Maret atau April Ini, Siap-siap Terima Tilang Elektronik
Pemasangan dan penerapan ETLE di Bali dilakukan secara bertahap, mulai dari satu titik pertama di Simpang Buagan Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polda Bali sedianya berencana menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dalam launching tahap kedua, Jumat (18/2) menyusul Polda lainnya yang sudah menjalankan tilang elektronik dalam menghukum para pelanggar lalu lintas melalui "surat cinta".
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, Kompol Rahmawati Ismail menuturkan, penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Bali diundur dalam launching tahap kedua, Maret atau April 2022 sesuai arahan Korlantas Polri.
"Ya benar, beberapa Polda sudah menerapkan. Sudah launching. Untuk Polda Bali sebenarnya mengikuti launching tahap kedua nanti. Memang rencananya 18 Februari ini, namun diundur. Ada penundaan sebentar arahan Korlantas. Jadi launching pada Maret atau April 2022. Yang jelas, tahun ini. Biar lebih matang persiapannya," kata Kompol Rahma saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (14/2).
Kompol Rahma menyampaikan, pemasangan dan penerapan ETLE di Bali dilakukan secara bertahap, mulai dari satu titik pertama di Simpang Buagan Jalan Imam Bonjol-Jalan Teuku Umar.
"Sudah tahun lalu dipasang di Simpang Buagan, sudah tahap sosialisasi dan uji coba serta sudah siap digunakan. Sudah bisa melakukan pengiriman surat konfirmasi. Persiapan personel yang bertugas juga sudah siap," kata Rahma.
Selain menerapkan ETLE di Simpang Buagan, pemasangan perangkat ETLE rencananya juga bakal diterapkan di titik-titik lain secara bertahap.
Dikatakan Rahma, titik kedua ETLE bakal dipasang di kawasan Nusa Dua untuk menyambut pelaksanaan Presidensi G20. Kedepan kamera ETLE diperbanyak secara bertahap karena satu titik menelan anggaran yang tidak sedikit.
"Ke depan Nusa Dua kesiapan mobilitas kegiatan G20. Kami baru ajukan permintaan dari Polda Bali ke Korlantas untuk kesiapan kegiatan itu. Memang ini ke depan rencananya diperbanyak dan disempurnakan secara bertahap. Seluruh polres, otomatis seluruh wilayah harus siap, tapi memang butuh waktu dan anggaran yang banyak," ujarnya.
Kamera tilang elektronik di Simpang Buagan sudah dipasang sejak 2021 dan Polda Bali sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik. Dalam perkembangannya, sistem sudah terintegrasi antara ETLE Polda Bali dan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) milik Samsat.
Sosialisasi dilakukan langsung menyasar ke pengguna jalan yang melintas di Simpang Buagan. Petugas mendatangi setiap pengendara memberikan flyer dan menjelaskan tentang ETLE.
Sementara itu, teknis pelaksanaan dan pengawasan dilakukan langsung melalui back office Satlantas Polresta Denpasar. Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin.
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.