Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban

Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban
Humas Kejati Jabar/Istimewa via TribunJabar
Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri). 

Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Tinggi Jabar Ajukan Banding

Herry Wirawan juga diketahui memiliki ruangan khusus yang disebut 'basecamp' untuk santriwati yang sedang hamil.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga ternyata memiliki ruangan khusus bagi santriwati untuk menyusui dan merawat bayi yang baru lahir.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari.

"Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan," kata Diah, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

5. 'Telan' bantuan hak santriwati

Tak hanya itu, Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

BERITA TERKAIT

Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.

6. Istri Herry trauma

Baca juga: Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Istri Herry pun mengetahui soal pemerkosaan tersebut.

Bahkan dirinya pernah memergoki Herry sedang melakukan perbuatan tak senonoh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan.

Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya.

Namun, ketika ditanya, terdakwa meminta istrinya tidak ikut campur.

"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.

Bahkan istri Herry ikut urus anak yang dilahirkan korban.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Nazmi Abdurrahman) (TribunnewsBogor.com/Damanhuri) (Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas