Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Terancam 5 Tahun Bui

Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Jember.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Terancam 5 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com: Kanal YouTube Tribunnews
Foto Nur Hasan, pimpinan Tunggal Jati Nusantara. Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Jember. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Nur Hasan juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) lalu.

"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.

Hery menyebut, Nur Hasan adalah pihak yang menginisiasi adanya kegiatan ritual.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, ritual serupa sering dilakukan oleh pengikut kelompoknya.

Bahkan, sebelumnya kelompoknya sudah menggelar ritual tersebut selama tujuh kali.

Baca juga: Istri Muda dan Anak Tiri Pimpinan Ritual Maut Ikut Tewas, Anaknya yang Masih Berusia 2 Tahun Selamat

Namun, dalam ritual terakhir, Hery menyebut Nur Hasan berinisiatif untuk melakukan ritual masuk ke dalam air.

Padahal, ritual yang sebelumnya hanya dilakukan di pinggir pantai.

"Yang bersangkutan sudah kali ke-7 melakukan kegiatan seperti ini, tapi sebelum-sebelumnya dilakukan di pinggir pantai saja."


"Tapi kegiatan terakhir kemarin yang bersangkutan mensyarakatkan supaya ritualnya berhasil untuk anggotanya, harus berdiri di dalam air dengan ketinggian air minimal sampai mencapai lutut orang dewasa," ujar Hery, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (16/2/2022).

Klarifikasi Nur Hasan soal Ritual Maut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas