Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan Jadi Tersangka Ritual Maut, Terancam 5 Tahun Bui
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Jember.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Nur Hasan juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember pada Minggu (13/2/2022) lalu.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
Hery menyebut, Nur Hasan adalah pihak yang menginisiasi adanya kegiatan ritual.
Menurutnya, ritual serupa sering dilakukan oleh pengikut kelompoknya.
Bahkan, sebelumnya kelompoknya sudah menggelar ritual tersebut selama tujuh kali.
Baca juga: Istri Muda dan Anak Tiri Pimpinan Ritual Maut Ikut Tewas, Anaknya yang Masih Berusia 2 Tahun Selamat
Namun, dalam ritual terakhir, Hery menyebut Nur Hasan berinisiatif untuk melakukan ritual masuk ke dalam air.
Padahal, ritual yang sebelumnya hanya dilakukan di pinggir pantai.
"Yang bersangkutan sudah kali ke-7 melakukan kegiatan seperti ini, tapi sebelum-sebelumnya dilakukan di pinggir pantai saja."
"Tapi kegiatan terakhir kemarin yang bersangkutan mensyarakatkan supaya ritualnya berhasil untuk anggotanya, harus berdiri di dalam air dengan ketinggian air minimal sampai mencapai lutut orang dewasa," ujar Hery, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (16/2/2022).
Klarifikasi Nur Hasan soal Ritual Maut