Oknum Guru Olahraga di Lombok Cabuli Siswi Kelas 2 SD dan Beri Uang Rp 7.000 Agar Tutup Mulut
Judan Putra Baya, ketua LPA menyampaikan kasus pelecehan ini setidaknya ada enam terindikasi korbannya dari kelas dan sekolah yang sama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Oknum guru olahraga Sekolah Dasar di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur berinisial SN (57) tega mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku kelas dua SD.
Peristiwa bejat tersebut bermula pada awal Februari 2022.
Saat itu, sebelum kejadian korban sedang berada di ruang kelas.
Awal mula SN melancarkan aksi bejatnya yaitu dengan cara mencium korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp7.000 untuk supaya korban tutup mulut.
Keesokan harinya kelakuan bejat dari oknum guru ini berlanjut.
SN melancarkan aksi keduanya di sebuah ruang guru.
Baca juga: Kapolres Jakarta Utara dan Kak Seto Kunjungi Bocah 4 Tahun Korban Pencabulan di Koja
Ia memanggil korban lalu menyuruhnya duduk berhadapan.
Tanpa menunggu lama, SN melakukan aksi cabul tersebut dengan cara menurunkan terlebih dahulu celana korban.
Sepulang sekolah, korban melaporkan sakit saat buang air kecil.
Mendengar anaknya yang merasa kesakitan saat buang air kecil, orangtua korban bertanya kepada anaknya.
Korban kemudian menceritakan apa yang dialami.
Sontak ini membuat orang tua korban geram dan langsung melaporkan tindakan bejat oknum guru ini ke polsek Suela.