Tukang Kredit Keliling di Magelang Rudapaksa Penyandang Disabilitas, Kini Korban Hamil 6 Bulan
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Magelang Polda Jawa Tengah mengamankan pria berinisial RR (58), seorang tukang kredit keliling yang tega melakukan rudapaksa terhadap AR (25), seorang penyandang disabilitas mental.
Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin mengatakan, kejadian bermula saat bulan Januari 2020 , korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.
Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah berangkat (tidak dirumah) dan korban bertemu dengan tersangka.
Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.
"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Gulon Kecamatan Salam Magelang," ujar Kapolres dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama Enam Tahun, Dilakukan Hampir Setiap Hari, Korban Kini Hamil 7 Bulan
"Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,"lanjut Kapolres
Setelah disetubuhi korban tidak memberitahu kepada siapapun atas perintah tersangka.
AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.
Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.
Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.
"Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," ungkap Kapolres.
Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.
Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.