Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niat Ganti Rugi Nasabah Investasi, Pria Ini Malah Dipolisikan Atas Tuduhan Gelapkan Uang Perusahaan

Seorang pria berinisial TWS (34), warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban dari investasi diduga bodong.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Niat Ganti Rugi Nasabah Investasi, Pria Ini Malah Dipolisikan Atas Tuduhan Gelapkan Uang Perusahaan
Tribunnews.com/Istimewa
Penasihat Hukum TWS, David Surya. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial TWS (34), warga Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban dari investasi diduga bodong berkedok bisnis e-commerce.

TWS yang kurang paham tentang bisnis e-commerce mulanya diajak bergabung dan langsung didaulat menjadi komisaris tanpa diberikan pemahaman soal status legalitas investasi tersebut di regulator seperti OJK dan Kemenkominfo.

Ternyata jabatan tersebut merupakan bumerang hingga mengakibatkan TWS berurusan dengan pihak berwajib dan berujung di bui.

Baca juga: Modus Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria di Aceh Tipu Teman Rp 150 Juta

Penasihat Hukum TWS, David Surya mengatakan kliennya hanya orang yang tak punya pendidikan tinggi dan diperdaya guna memuluskan usaha investasi diduga bodong yang dijalankan PT Smarty Solusi Indonesia.

"Komisaris dari Smarty Indonesia pendidikannya hanya berbekal lulusan SMP. Lalu tiba-tiba disuruh jadi Komisaris. Jadi hanya sebagai komisaris boneka," kata David kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Pasalnya saat menjabat komisaris, TWS menerima banyak aduan dari para investor yang sudah menggelontorkan uang demi keuntungan yang dijanjikan. Oleh karena merasa janggal, TWS lalu berinisiatif membayarkan kerugian para investor.

Berita Rekomendasi

TWS menjual mobilnya sendiri guna membayar ganti rugi kepada member yang merasa ditipu.

Namun niat baik TWS malah dijadikan alat untuk menutupi penipuan investasi berkedok bisnis e-commerce tersebut. Pendiri PT Smarty Solusi Indonesia yang diduga melakukan penipuan hingga kini justru belum tersentuh hukum.

Baca juga: Diduga Tipu Korban hingga Rp 2,4 Miliar, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Bareskrim

"Setelah uang hasil penjualan mobil milik TWS dibagikan untuk ganti rugi, tiba-tiba perusahaan Smarty Indonesia melaporkan TWS dan sekarang dia masuk penjara. Tetapi pendiri perusahaan Smarty Solusi Indonesia yang diduga menipu banyak orang sampai sekarang tidak di penjara," kata David.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Smarty Solusi Indonesia Yanton Wirawan membenarkan ihwal kasus penggelapan uang perusahaan yang menyeret TWS.

Kasus tersebut kata Yanton sudah masuk meja hijau persidangan untuk membuktikan apakah TWS bersalah atau tidak.

"Kasusnya benar penggelapan uang perusahaan, iya kalau sudah di pengadilan pasti benar lah. Kalau tidak ada di pengadilan kan kasusnya berarti nggak bisa naik," kata Yanton.

Berita lainnya seputar kasus penggelapan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas