Dijanjikan Bekerja di Papua dengan Gaji Rp 7 Juta, 4 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang
Modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Empat wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh DR (37), seorang pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Empat wanita tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25).
Mereka jadi korban TPPO dan dibawa ke Paniai, Papua.
Sang pelaku, DR yang berprofesi sebagai petani akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021.
Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.
Dedy menjelaskan, modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
Baca juga: Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Bukannya dipekerjakan, empat wanita yang menjadi korban malah dipaksa melayani tamu pria hidung belang.
"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun, dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya Dedy, Kamis (17/2/2022).
Dalam menjalankan aksinya DR tidak sendiri, ia bekerjasama dengan tersangka yang saat ini sudah ditahan Polres Paniai, Papua, yakni I dan HK.
I datang ke Sukabumi menjemput empat wanita yang jadi korban.
Sesampainya di Papua, I menjual empat korban kepada HK dengan harga Rp 80 juta per orang dengan total keseluruhan Rp 320 juta.
HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi.