Dijanjikan Bekerja di Papua dengan Gaji Rp 7 Juta, 4 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang
Modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
Editor: Dewi Agustina
"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, ia tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai."
"Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap Dedy.
Setelah dijual kepada HK, empat korban yang sempat dijanjikan bisa pulang setelah bekerja enam bulan, HK memberikan ancaman jika keempat korban ini mau pulang.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.
Baca juga: 59 Calon Pekerja Migran Laporkan Sponsor Atas Penguasaan Paspor dan Dugaan TPPO
Dedy menyebut, berdasarkan pengakuan DR, dia mendapatkan keuntuangan dari TPPO itu sebesar Rp 1 juta per orang.
"DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya