Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Bekerja di Papua dengan Gaji Rp 7 Juta, 4 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang

Modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dijanjikan Bekerja di Papua dengan Gaji Rp 7 Juta, 4 Wanita Jadi Korban Perdagangan Orang
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap polisi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Empat wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh DR (37), seorang pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Empat wanita tersebut berinisial SA (15), IA (18), NS (18) dan AN (25).

Mereka jadi korban TPPO dan dibawa ke Paniai, Papua.

Sang pelaku, DR yang berprofesi sebagai petani akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, DR melakukan TPPO sejak bulan Oktober 2021.

Dari TPPO yang dilakukan DR terdapat empat orang wanita yang menjadi korban.

Berita Rekomendasi

Dedy menjelaskan, modus DR melakukan perdagangan orang ini mengiming-imingi korban bekerja di kafe di Papua dengan gaji Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.

Baca juga: Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Bukannya dipekerjakan, empat wanita yang menjadi korban malah dipaksa melayani tamu pria hidung belang.

"Tindak pidana perdagangan orang warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, yang awalnya dijanjikan kerja di kafe. Namun, dipaksa untuk melayani tamu," ujarnya Dedy, Kamis (17/2/2022).

Dalam menjalankan aksinya DR tidak sendiri, ia bekerjasama dengan tersangka yang saat ini sudah ditahan Polres Paniai, Papua, yakni I dan HK.

I datang ke Sukabumi menjemput empat wanita yang jadi korban.

Sesampainya di Papua, I menjual empat korban kepada HK dengan harga Rp 80 juta per orang dengan total keseluruhan Rp 320 juta.

HK memaksa empat korban untuk melayani para lelaki hidung belang dan diancam jika mau pulang ke Sukabumi.

"Peran dari DR adalah tersangka yang kami amankan di Sukabumi, ia tugasnya mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Papua, Paniai."

"Dengan gaji 2 sampai 7 juta untuk wanita yang mau bekerja. Nanti selama 6 bulan boleh pulang, namun kenyataannya pada saat mereka minta pulang tidak diberikan kesempatan untuk pulang," ucap Dedy.

Setelah dijual kepada HK, empat korban yang sempat dijanjikan bisa pulang setelah bekerja enam bulan, HK memberikan ancaman jika keempat korban ini mau pulang.

"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam oleh HK, apabila minta pulang maka keempat korban tersebut harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi sampai di Papua dan selama hidup di Papua harus mengganti biaya tersebut," terangnya.

Baca juga: 59 Calon Pekerja Migran Laporkan Sponsor Atas Penguasaan Paspor dan Dugaan TPPO

Dedy menyebut, berdasarkan pengakuan DR, dia mendapatkan keuntuangan dari TPPO itu sebesar Rp 1 juta per orang.

"DR mendapatkan keuntungan dari yang dia rekrut empat orang ini satu orang dapat 1 juta, jadi 4 juta hasil pengakuannya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Empat Wanita Muda ke Papua, Seorang Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Modusnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas