Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tangani Kasus Rudapaksa di Karangmojo, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi Tempat Kerja

Selain korban, Ratri mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa 2 saksi atas kejadian tersebut sambil menunggu visum

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Tangani Kasus Rudapaksa di Karangmojo, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi Tempat Kerja
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati 

Ia mengatakan P bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Namun pihaknya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur perencanaan atau tidak.

Selain korban, Ratri mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa 2 saksi atas kejadian tersebut.

Pihaknya kini juga tengah menunggu hasil visum yang sudah dilakukan terhadap T untuk bahan penyelidikan.

"Kemungkinan diperlukan saksi lain sebelum kami memeriksa terlapor," ujarnya.
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Usut Dugaan Rudapaksa di Karangmojo

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas