Polres Tangani Kasus Rudapaksa di Karangmojo, Aksi Bejat Dilakukan di Kamar Mandi Tempat Kerja
Selain korban, Ratri mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa 2 saksi atas kejadian tersebut sambil menunggu visum
Editor: Eko Sutriyanto
Ia mengatakan P bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun pihaknya masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur perencanaan atau tidak.
Selain korban, Ratri mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa 2 saksi atas kejadian tersebut.
Pihaknya kini juga tengah menunggu hasil visum yang sudah dilakukan terhadap T untuk bahan penyelidikan.
"Kemungkinan diperlukan saksi lain sebelum kami memeriksa terlapor," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Gunungkidul Usut Dugaan Rudapaksa di Karangmojo
BERITA REKOMENDASI