Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Restoratif Justice, Jaksa Juga Biayai Buruh Pencuri Motor Demi Istri Lahiran di Takalar

Muhammad Arham tersangka kasus pencurian di pinggir jalan poros, Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong, Kabupaten Talakar Sulsel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selain Restoratif Justice, Jaksa Juga Biayai Buruh Pencuri Motor Demi Istri Lahiran di Takalar
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Fadil Zumhana 

"Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," jelas Leonard.

Tak hanya itu, kata Leonard, alasan restoratif justice lainnya adalah karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka, korban, penyidik Polsek Galesong Utara, tokoh masyarakat dan fasilitator pada Senin 14 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.

Leonard menuturkan motor yang sempat digadaikan tersangka juga sudah dikembalikan kepada korban.

Karena itu, kasus ini diselesaikan secara restoratif justice karena alasan kemanusiaan.

"Tersangka melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan bayi yang baru dilahirkan membutuhkan kasih sayang kedua orang tua," pungkas dia. 
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas