Tak Terima Stiker di Motornya Dicopot, Bocah SMP asal Wajo Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas
Kasus seorang bocah SMP tega aniaya teman sendiri gara-gara stiker motor hingga tewas terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang bocah SMP tega aniaya teman sendiri gara-gara stiker motor hingga tewas terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya remaja 14 tahun berinisial MU, sementara korbannya AH (13).
MU menganiaya AH lantaran tak terima stiker di motornya dicopot korban.
Kini kasus sudah ditangani oleh Polres Wajo.
MU juga telah diamankan dan dimintai keterangannya.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Tak Terima Istrinya Sering Digoda, Pria di Gresik Aniaya Tetangga Desa, Pelaku Gigit Korban
Ia mengatakan, insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) lalu.
"Di awali dengan korban melepas stiker yang ada di motor pelaku, kejadian ini pada pukul 13.00 Wita di depan SMPN 3 Belawa," katanya, Jumat (18/2/2022).
Tak terima dengan stiker motornya dilucuti, MU pun langsung melayangkan bogem mentah ke wajah AH sebanyak 3 kali.
"Merasa tidak terima, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, dua kali di wajah dan di belakang telinga," katanya.
Setelah kejadian itu, AH dan MU pulang ke rumah masing-masing.
Namun, pada sore hari, AH merasa mual dan muntah kemudian dibawa ke Klinik Muhajir di Kabupaten Wajo.
"Setelah itu pada sore harinya korban mual dan muntah-muntah serta dibawa ke Klinik Muhajir di Kabupaten Sidrap. Sore hari korban meninggal dalam perawatan," katanya.
Ada luka lebam di wajah dan di kepala bagian belakang telinga korban.
Setelah kejadian itu, polisi pun langsung ke TKP dan mengambil keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Aniaya Terduga Jambret hingga Tewas, 8 Orang di Deli Serdang Diamankan, 1 di Antaranya Usia 16 Tahun
Termasuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Pelaku yang berasal dari Kabupaten Sidrap itu pun kini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan proses penyidikan.
"Sudah dilakukan penyidikan dengan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dimana pelaku berusia 14 tahun dan dibawah umur," katanya.
MU pun terancam bui 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
AH pun telah dimakamkan oleh pihak keluarganya pada Kamis (17/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Stiker Motor, Pelajar SMPN 3 Belawa Wajo Pukuli Teman Hingga Tewas
(Tribun-Timur.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)