Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Liga 3 Jatim

Polda Jawa Timur menetappa lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Liga 3 Jatim

Editor: Erik S
zoom-in 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Liga 3 Jatim
istimewa
Ilustrasi suap 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur menetappa lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Liga 3 Jatim.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim tersebut antaralain Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.

Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, status tersebut ditentukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kamis (17/2/2022) lalu.

"Dalam dugaan kasus tersebut sudah ditetapkan 5 orang tersangka. Penyidik sudah menemukan unsur pidana," kata Gatot dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Kemenangan Persib di BRI Liga 1, Posisi Ideal Beckham Putra & Efisiensi Kontra Strategi Robert

Mereka dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Penyidik, kata Gatot, menjadwalkan pemeriksaan kepada 5 orang tersebut pekan depan.

"Nanti akan dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Gatot.

Berita Rekomendasi

Bambang Suryo dkk dilaporkan setelah diduga melakukan percobaan suap kepada beberapa pemain di Liga 3 Jatim.

Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) resmi melaporkan Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Timur (Jatim) memberikan sanksi berat kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas tingkah laku buruk di Liga 3 Jatim.

Baca juga: Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Dalami Penganggaran Proyek dan Ganti Rugi Lahan Polder Bekasi

Pria asal Surabaya ini melakukan percobaan suap di laga NZR Sumbersari vs Gresik Putra FC. Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Yopi melakukan percobaaan suap di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.

Ia memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari.

Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Liga 3 Jatim, Bakal Diperiksa Pekan Depan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas