FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati, pelapor dugaan kourupsi kepala desa di Cirebon.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelapor dugaan korupsi justru jadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat tengah menjadi sorotan di media sosial.
Kasus ini menimpa seorang warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati.
Nurhayati merupakan Bendaraha Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.
Kasusnya pun menjadi sorotan setelah Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya melalui video yang kemudian menjadi viral.
Lantas, apa saja fakta-fakta terkait kasus pelapor dugaan korupsi justru jadi tersangka ini?
Baca juga: Bendahara Desa di Cirebon Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi: Ada 16 Kali Penyerahan Uang
Baca juga: KPK Terus Cari Bukti untuk Jerat Waskita Karya Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Proyek IPDN
Berikut Tribunnews.com rangkum kasus yang menjerat Nurhayati, dikutip dari berbagai sumber:
Nurhayati Meluapkan Kekecewaan dalam Video
Dikutip dari Tribun Jabar, Nurhayati kini merasa kecewa.
Nasibnya gelap karena menjadi tersangka.
Ia mencurahkan isi hatinya melalui video berdurasi 2 menit 51 detik yang kemudian viral dan menyentuh hati warganet di media sosial.
Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.
Namun, ia justru kecewa lantaran ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka)."
"Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, dalam video tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.