FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati, pelapor dugaan kourupsi kepala desa di Cirebon.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Sontak, penetapan tersangka itu membuat Nurhayati sakit hati.
Sebab, dia yang melaporkan kasus korupsi dana desa bahkan tidak menerima uang hasil korupsi, namun justru dijadikan tersangka.
Baca juga: Anggota DPR RI Komisi XI M. Sarmuji Minta Penimbun Minyak Goreng Dihukum
Polisi Sebut Penetapan Tersangka Seusai Prosedur
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020 sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.
Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.
"Dari berkas perkara S yang dinyatakan belum lengkap atau P19 JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa mendalam terhadap Saudari Nurhayati," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.
Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.
Baca juga: Cerita Emak-emak Berupaya Gagalkan Pencurian Motor di Jatim, Diacungi Celurit Saat Hadang Pelaku
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar M Fahri Siregar.
Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Pasalnya, Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, S, dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.
Kejelian Jaksa Kembalikan Berkas ke Polisi