FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati, pelapor dugaan kourupsi kepala desa di Cirebon.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Dalam menangani kasus ini, Nurhayati yang melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota tidak ditetapkan tersangka, hanya berstatus saksi.
Namun, saat berkas dari Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas itu ke Kejari Cirebon karena sudah P 19 atau berkas lengkap, ternyata, jaksa memberikan petunjuk.
Alasannya, Nurhayati melanggar Pasal 66 ayat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata M Fahri Siregar.
Baca juga: Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apa Respons Anggota DPR hingga Pengamat?
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP M Fahri Siregar.
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M.
Penetapan tersangka Nurhayati diduga karena perbuatannya melanggar Pasal 66 Permendagri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa turut memperkaya Supriyadi sang Kades Citemu.
Pembelaan Pihak Desa pada Nurhayati
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Lukman Nurhakim ikut merasa kecewa atas penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Menurut Lukman, perbuatan Nurhayati yang disebut ikut membantu proses pencairan dana tidak masuk akal.
Sebab, hal itu merupakan tugasnya sebagai bendahara desa.
"Kalau hanya dia mencairkan itu memang hanya tugasnya, dan dia itu melaporkan karena sudah luar biasa tindak korupsinya," kata Lukman, dikutip dari tayangan tvOne, Minggu (20/2/2022).
Kini, pihaknya pun berupaya melakukan pendampingan dan melindungi Nurhayati.
"Seharusnya kan dilindungi bukan ditekan seperti ini, saya bilang ini seakan mematikan api yang sedang menyala untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolres Cirebon Kota Pastikan Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Prosedur dan Kaidah Hukum dan Laporkan Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.