Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati, pelapor dugaan kourupsi kepala desa di Cirebon.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.

Untuk itu, dalam videonya Nurhayati meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.

Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.

"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut."

"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.

Awal Mula Kasus hingga Penetapan Tersangka

Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan Kades Citemu berinisal S ke Polres Cirebon.

Berita Rekomendasi

Hal itu lantaran sang Kades diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Proses penyelidikan pun dimulai.

Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Desa S ditetapkan tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.

Kapolres Cirebon Kota, M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022).
Kapolres Cirebon Kota, M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022). (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.

"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas