FAKTA Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades atas Dugaan Korupsi, Disebut Polisi Sesuai Hukum
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka kepada Nurhayati, pelapor dugaan kourupsi kepala desa di Cirebon.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan jadi tersangka atas dasar petunjuk dari Kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Untuk itu, dalam videonya Nurhayati meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Apakah hanya karena petunjuk Kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut."
"Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Awal Mula Kasus hingga Penetapan Tersangka
Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan Kades Citemu berinisal S ke Polres Cirebon.
Hal itu lantaran sang Kades diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Proses penyelidikan pun dimulai.
Oleh Polres Cirebon, berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Desa S ditetapkan tersangka dan berkas diserahkan ke Kejari Cirebon untuk segera diadili.
Namun, belakangan, Kejari Cirebon mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.