Mutasi Besar-Besaran Kepala Kejaksaan di Bali, Ada Apa?
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran beberapa pejabat eselon II di lingkungan kejaksaan di Bali.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran beberapa pejabat eselon II di internal Korps Adhyaksa di wilayah Indonesia.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan JA Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI, 18 Pebruari 2022.
Dari SK yang beredar dan ditandatangi oleh Burhanuddin itu, ada 66 orang yang dimutasi. Satu diantara pejabat yang dimutasi adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Ketut Sumedana.
Dalam jabatan barunya, Ketut Sumedana akan menduduki posisi sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Sumedana menggantikan Leonard Eben Ezer. Tertuang dalam SK tersebut, Leonard Eben Ezer yang sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.
Baca juga: Wawancara Polwan Ahli Forensik: Jenazah Itu Bisa Berbicara
Sedangkan jabatan Wakajati Bali akan diisi oleh Teguh Subroto. Teguh sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Diketahui, Sumedana dilantik sebagai Wakajati Bali, 5 Agustus 2021. Sumedana menggantikan pejabat lama, Hutama Wisnu.
Sebelum dilantik menjadi Wakajati Bali, Sumedana pernah menjabat sebagai Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Nama Sumedana sendiri sudah tidak asing di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pasalnya, Sumedana sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar pada 2015 lalu. Dia juga pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto membenarkan beredarkan SK Jaksa Agung terkait mutasi itu. Namun pihaknya belum bisa memastikan.
"Jadi beredar informasi mutasi itu memang benar. Tapi untuk kepastiannya masih menunggu. Karena (SK Jaksa Agung) itu beredarnya via WhatsApp (WA). Nanti jika sudah pasti dan SK sudah diterima oleh Bapak Kajati Bali, baru akan diumumkan lebih lanjut," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2).
Selain mutasi 66 pejabat Eselon II, Jaksa Agung Republik Indonesia juga melakukan promosi, mutasi serta rotasi pejabat eselon III.
Ada 268 yang dimutasi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.
Dari 268 pejabat eselon III, ada beberapa pejabat di Bali yang dimutasi. I Putu Gede Astawa, yang menjabat sebagai Kajari Buleleng akan menempati posisi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejati Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.