Bukan Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Kepala Desa Citemu Cirebon Adalah Sosok Ini
Nurhayati sebelumnya disebutkan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut.
Editor: Erik S
Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya.
Baca juga: Soal Kasus Nurhayati, KPK dan Bareskrim Polri akan Turun Tangan
Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Keluarga minta status tersangka Nurhayati dicabut
Keluarga kecewa pada penetapan tersangka terhadap Nurhayati, Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dalam kasus dugaan korupsi.
Kakak Nurhayati, Junaedi (41), meminta status tersangka terhadap adiknya dalam kasus tersebut segera dicabut sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Sebab, menurut dia, selama dua tahun terakhir Nurhayati telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka, LPSK: Bisa Buat Publik Takut untuk Laporkan Kasus Korupsi
"Dari 2019 mengurus kasus ini, tapi endingnya malah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).
Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.
Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.
"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," kata Junaedi.