Dijadikan Tersangka, Nurhayati Si Pelapor Korupsi Drop dan Dirawat di Rumah Sakit
Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Editor: Hasanudin Aco
Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.
Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.
"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," ujar Junaedi.
Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 oleh Kepala Desa Citemu kala itu, Supriyadi.
Namun, setelah ia diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini dilakukan pada akhir 2021.
Dalam kasus ini, atasan Nurhayati, kuwu Supriyadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata Nurhayati Bukan Pelapor
Pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ternyata bukan Nurhayati.
Nurhayati sebelumnya disebutkan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut. Nurhayati mengatakan kaget karena ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Polda Jabar mengatakan pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu.
Sementara Nurhayati adalah saksi.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).