Minyak Goreng dan Air Dioplos di Jawa Tengah: 2 Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi menangkap dua pemalsu minyak goreng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Editor: Erik S
"Airnya diambil dari cucian mobil dicampur zat pewarna makanan," ucapnya.
Pelaku meraup omzet hingga Rp 5.610.000 dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air dan pewarna makanan.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 jerigen berisi 17 liter isi minyak goreng asli, 20 jeriken berisi 17 liter isi air putih campur pewarna, 5 jeriken berisi 25 liter isi air putih, uang Rp 600.000 sisa hasil penjualan dan 1 bendel nota penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu juga terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.